Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu siang (05-04-2023) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara perbuatan melawan hukum dalam bentuk pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua Komite Olahraga Indonesia, Raja Sapta Oktohari sebagai penggugat.
Mantan ketua HIPMI ini sebelumnya menggugat 3 pihak yaitu Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan juga Forum Keadilan TV.
Perkara ini Bermula dari komentar Alwi Susanto di akun YouTube Forum Keadilan TV, dimana ia mengaku adalah korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas milik Raja Sapta.
Farlin Marta selaku Kuasa hukum RSO menjelaskan dari putusan yang diberikan oleh Majelis hakim jelas bahwa pernyataan yang diucapkan oleh Alwi Susanto dimana Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Oedang adalah pemilik atau direksi di PT OSO Sekuritas adalah tidak benar.
"Melalui putusan ini secara jelas mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara PT OSO sekuritas Indonesia dengan Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Odang”
Alhasil alam putusan vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Iskandar, tidak membenarkan tuduhan 3 pihak tergugat tersebut sehingga ketiganya pun dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran pencemaran nama baik dan diminta untuk mengajukan permintaan maaf kepada Raja Sapta Oktohari melalui 10 media cetak nasional dan juga 10 media online nasional.
Menarik, Meski sebelumnya terdapat 200 miliar rupiah tercantum dalam gugatannya, namun menurut Farlin Marta selaku kuasa hukum, hal tersebut tidak lagi menjadi prioritas melainkan hanya sebagai efek jera.
"Tuntutan Bapak RSO sebesar 200 miliar itu ditarik dan beliau menyatakan secara jelas, beliau tidak menginginkan uang tersebut melainkan hanya menginginkan untuk efek jera agar supaya tidak ada lagi oknum di luar sana yang memberitakan secara fitnah pencemaran nama baik kepada bapak Raja Sapta Oktohari, dan Bapak Osman Sapta Odang." tutur Farlin wanita berambut bondol tersebut.
Melalui Farlin, Okto pun menyampaikan bahwa dirinya berharap kedepan masyarakat dapat menggutamakan asas kepatutan dan kehatia-hatian untuk menyampaikan informasi agar kasus seperti ini tidak kembali terulang.