Tokk!! Raja Sapta Oktohari Menang Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Pembacaan Putusan di Ruang Pengadilan Negeri Tangerang
Pembacaan Putusan di Ruang Pengadilan Negeri Tangerang (Foto : Ghofur)

"Melalui putusan ini secara jelas mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara PT OSO sekuritas Indonesia dengan Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Odang”

Alhasil alam putusan vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Iskandar, tidak membenarkan tuduhan 3 pihak tergugat tersebut sehingga ketiganya pun dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran pencemaran nama baik dan diminta untuk mengajukan permintaan maaf kepada Raja Sapta Oktohari melalui 10 media cetak nasional dan juga 10 media online nasional.

 

img_title
Sidang Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari. (Foto: Ghofur)

 

Menarik, Meski sebelumnya terdapat 200 miliar rupiah tercantum dalam gugatannya, namun menurut Farlin Marta selaku kuasa hukum, hal tersebut tidak lagi menjadi prioritas melainkan hanya sebagai efek jera.

"Tuntutan Bapak RSO sebesar 200 miliar itu ditarik dan beliau menyatakan secara jelas, beliau tidak menginginkan uang tersebut melainkan hanya menginginkan untuk efek jera agar supaya tidak ada lagi oknum di luar sana yang memberitakan secara fitnah pencemaran nama baik kepada bapak Raja Sapta Oktohari, dan Bapak Osman Sapta Odang." tutur Farlin wanita berambut bondol tersebut.