"Ancaman hukuman 15 tahun, paling lama hukuman seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati," ucapnya.
Korban sempat melawan
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku. Ide untuk membegal muncul saat mereka berkumpul di kosan NF di Cilincing pada 3 April 2023.
Sekitar 22.30 WIB, JA meminta NF memesan taksi online melalui aplikasi daring dari HP-nya dengan tujuan Rancamaya Ciawi.
Terjadi negosiasi harga antara pelaku dan korban. Keduanya lalu sepakat, korban kemudian menjemput para pelaku.
Pukul 01.00 WIB mereka berangkat ke Rancamaya Ciawi, Bogor dari Cilincing. Dengan posisi DY berada di samping korban, JA di belakang DY, dan NF di belakang korban.
Setelah sampai wilayah Sentul pelaku meminta berhenti karena ingin buang air kecil. Namun korban menolak karena sudah lewat rest area. Namun pelaku tetap memaksa meminta korban berhenti karena tidak tahan untuk kencing.