Selain itu sejumlah handphone juga turut disita oleh polisi saat dilakukan penangkapan. Berdasar pengakuan TS, sabu-sabu yang diedarkan oleh jaringan narkoba honorer Satpol PP tersebut didapat dari Palu, Sulawesi Tengah.
Pihak Satresnorkoba Polresta Mamuju, sedang mengejar pelaku yang menjadi pemasok barang haram itu.
Terungkap jaringan narkoba honorer Satpol PP ini, setelah polisi menangkap sebelumnya 2 orang pengedar sabu sabu di Mamuju dengan di Kabupaten Mamuju Tengah, yakni berinisial EW dan AF.
Ketiga pelaku TS, EW dan AF jaringan narkoba honorer satpol PP ini, dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga :