Antv – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu) jadi Undang-undang (UU).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-unsang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum.
Pengesahan UU ini juga dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya bagi empat daerah otonom baru di Papua dan Papua Barat.
"Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan. Sekaligus pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis," kata Tito.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan dalam RUU tentang penetapan Perpu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma. Khususnya dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.