Kisah Pembunuhan Berantai Dukun Pengganda Uang, Tersangka Perdayai Korban Melalui Facebook

Kisah Pembunuhan Berantai Dukun Pengganda Uang
Kisah Pembunuhan Berantai Dukun Pengganda Uang (Foto : antvklik-Ronaldo Bramantyo)

Antv – Perjalanan kasus pembunuhan berantai dukun pengganda uang, pihak Polres Banjarnegara, Jawa Tengah telah menangkap pria berinisal ST (45) alias Mbah Slamet Tohari, sebagai tersangka.

Warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara itu resmi ditetapkan tersangka kasus penipuan penggandaan  uang yang berujung pada pembunuhan.

Salah satu korbannya adalah berinisal PO, seorang warga Cilandak, Sukabumi, Jawa Barat, yang jenazahnya ditemukan di kebun sayur tak jauh dari rumah ST.

Menurut Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat melakukan praktek perdukunan penggandaan uang tersebut tersangka ST tak sendiri, melainkan bersama tersangka lain berinisial BS seorang warga Pekalongan, Jawa Tengah.

BS yang merupakan teman tersangka bertugas mengiklankan dan mencari target korban melalui halaman media sosial facebook miliknya.

“Mbah Slamet ini punya tangan kanan namanya BS, satu tahun yang lalu BS ini mengupload ke facebook isinya bahwa ST ini adalah orang pintar yang bisa menggandakan uang,” ujar kapolres saat gelar perkara di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4/23).

Setelah menemukan target, BS kemudian bertugas mempertemukan korban dengan tersangka dengan iming-iming penggandaan uang hingga miliaran rupiah.

“BS ini mempertemukan korban PO dengan mbah Slamet, dari situ lah akhirnya korban tertarik memberikan uang, mahar berkali-kali tapi harapan pengandaan uang tidak didapatkan,” tambahnya.

Lantaran kesal terus menerus ditagih oleh korban, tersangka pun akhirnya membunuh korban dengan cara memberikan minuman yang telah dicampur racun potas saat ritual penggandaan uang dijalan setapak menuju hutan.

“Lama kelamaan korban terus menagih hasil penggandaan uangnya, akhirnya Slamet ini kesal akhirnya dilakukan pembunuhan dengan cara memberikan minuman isinya potas, akhirnya meninggal dan dikuburkan dijalan setapak di daerah Wanayasa,” ungkap kapolres.

Hingga kini pihak kepolisian terus mengembangkan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka ST dan BS yang dilakukan dengan modus penggandaan uang tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.