Antv – Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap sejumlah temuan Tim Penyidik berupa barang berharga dan uang rupiah di rumah tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo alias RAT.
Bahkan, kata dia, Tim Penyidik juga mengamankan uang senilai Rp32,2 miliar dari boks deposit RAT dari suatu bank.
"Ditemukan sejumlah barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, sepeda, dan uang pecahan mata uang rupiah. Di samping itu, turut diamankan juga sejumlah uang Rp32,2 miliar yang disimpan oleh RAT dalam safety deposit box," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
"Dalam bentuk pecahan uang Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, dan mata uang Euro," tambah Firli.
Lebih lanjut Firli mengatakan, temuan Tim Penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka beralamat Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
"RAT disangkakan atas perbuatannya, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021. Tentang Perubahan Undang-Undang 31/1999 tentang Tipikor," ujar Firli.
KPK, kata dia, memberikan fokus khusus kepada sektor pelayanan publik, ataupun keuangan negara. "Sebagaimana pernah kami sampaikan, KPK memang memiliki fokus area pemberantasan korupsi," ujar Firli.