Antv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Pernyataan ini merupakan ketetapan yang dilontarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, (3/4/2023).
Dimana sebelumnya RAT sempat menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait perpajakan dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
"Kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, saudara RAT, Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan Republik Indonesia, dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005, untuk kepentingan penyidik tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023, yang penahanan dilakukan di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," tandas Firli.
Firli menyebut, RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan mengkondisikan berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.
Salah satu contohnya adalah pada saat RAT menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, Dan Pelatihan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
Selain itu, Firli juga mengatakan bahwa RAT menjalankan usaha di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan dengan nama PT. AME, yang diduga digunakan untuk menjaring para wajib pajak yang bermasalah saat kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.