Tak hanya itu, lanjut AKBP Alim, jumlah korban pada masa angkutan lebaran juga mengalami peningkatan. Peningkatan jumlah korban terjadi di semua kategori luka, baik ringan, berat maupun meninggal dunia.
"Pada tahun 2021 ada 32 korban kecelakaan luka ringan, sementara 2022 ada 69 korban. Atau naik 116 persen," bebernya.
Sementara luka berat, pada tahun 2021 ada 17 korban, lalu tahun 2022 ada 50 korban, atau naik 194 persen.
Selanjutnya, korban meninggal dunia, pada tahun 2021 ada 14 korban, dan 22 korban pada tahun 2022, atau naik 71 persen.
Polda Lampung mengimbau agar kondisi kendaraan maupun fisik pemudik untuk selalu prima agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
Baca Juga :