Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu

Bahtiar Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu
Bahtiar Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu (Foto : Puspen Kemendagri)

"Prinsipnya kita pemerintah menghormati segala upaya dan risiko yang sedang berlangsung, sebagai salah satu dari ketua tim pemerintah waktu membentuk undang-undang pemilu, agak gelisah juga melihat proses saat ini, karena proses ini nanti akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya," kata dia dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, kegelisahan itu terkait dengan potensi munculnya sengketa-sengketa administrasi yang lain. 

Dengan adanya putusan PN Jakpus dan Prima, bukan tidak mungkin bisa menginspirasi parpol lain. Salah satunya mencampur adukkan, putusan pengadilan negeri dengan penyelenggaraan pemilu.

"Kegelisahan saya terbesarnya adalah nanti tahap berikutnya pasti ada sengketa-sengketa administrasi lagi. Ada pelanggaran sengketa proses dan kemungkinan ada pelanggaran administrasi," tutur dia.

"Bayangkan yang disampaikan oleh, kalau rezim pengadilan negeri kita tarik masuk rezim pemilu, dan itu akan terus berlangsung pada tahap berikutnya," lanjut Bahtiar.

Sebagai pihak yang dilibatkan dalam pembentuk Undang-Undang (UU) Pemilu, Bahtiar mengaku tidak pernah membayangkan bahwa fenomena semacam ini bisa terjadi. Di mana putusan PN Jakpus bisa mempengaruhi keputusan Bawaslu.

Padahal, kata Bahtiar, pemerintah sudah berupaya membatasi, proses hukum, baik internal KPU, Bawaslu, PTUN, hingga MK.