Polres Tulang Bawang Akan Ekshumasi Kasus Suami Racuni Istri

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen (Foto : Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Antv –Kepolisian Resort (Polres) Tulang Bawang, Lampung akan melakukan ekshumasi atau penggalian ulang makam Siti Hasanah (29), ibu rumah tangga yang tewas dibunuh Berry Primanael (28), suaminya dengan menggunakan racun potas.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan pihaknya berencana akan melakukan ekshumasi pada pekan ini.

Ekshumasi dilakukan setelah Polres Tulang Bawang melakukan koordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung.

"Rencana Selasa (4/4/2023), kami akan melakukan ekshumasi terhadap jasad korban. Kami sudah berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung," kata Wido, saat dihubungi Minggu, (2/4/2023).

Wido menjelaskan, ekshumasi dan proses autopsi jasad korban dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.

"Setelah selesai dilakukan ekshumasi dan autopsi akan semakin membuat terang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya," jelas alumni Akpol 2013 ini.

Tersangka Berry Primanael menjalin hubungan gelap dengan adik iparnya selama dua tahun, tepatnya sejak 2021.

Selama menjalin hubungan, pelaku dan adik iparnya sering berhubungan intim. Dari hubungan tersebut, adik iparnya hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku untuk menikahinya.

Saat meminta pertanggungjawaban ini, AKP Wido menuturkan adik iparnya berkata kepada pelaku kalau ia tidak mau dimadu ataupun diduakan.

"Timbullah niat pelaku untuk membunuh istrinya," tuturnya.

Wido menambahkan, pelaku dan istrinya sendiri telah memiliki dua anak. Kedua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan.

"Saat ditanya oleh Kapolres kenapa pelaku masih mengincar adik iparnya, pelaku menjawab ia mau punya anak laki-laki karena dua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun potas yang dibelinya secara online.

Racun potas itu kemudian dimasukkan ke dalam air putih, lalu diaduk dengan sendok.

"Kemudian pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur, dan memaksa korban meminum air yang sudah tercampur racun potas di dalam gelas,” imbuh Wido.

Pelaku ditangkap polisi saat berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.

Berry ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.