Polres Tulang Bawang Akan Ekshumasi Kasus Suami Racuni Istri

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen (Foto : Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Selama menjalin hubungan, pelaku dan adik iparnya sering berhubungan intim. Dari hubungan tersebut, adik iparnya hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku untuk menikahinya.

Saat meminta pertanggungjawaban ini, AKP Wido menuturkan adik iparnya berkata kepada pelaku kalau ia tidak mau dimadu ataupun diduakan.

"Timbullah niat pelaku untuk membunuh istrinya," tuturnya.

Wido menambahkan, pelaku dan istrinya sendiri telah memiliki dua anak. Kedua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan.

"Saat ditanya oleh Kapolres kenapa pelaku masih mengincar adik iparnya, pelaku menjawab ia mau punya anak laki-laki karena dua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun potas yang dibelinya secara online.

Racun potas itu kemudian dimasukkan ke dalam air putih, lalu diaduk dengan sendok.