Antv – Seorang tahanan titipan pengadilan di Rutan Mamuju, Sulawesi Barat, kabur di RSUD Mamuju, setelah sebelumnya mengaku sakit.
Terdakwa kasus hipnotis tersebut ambil langkah seribu, saat petugas rutan membawanya ke rumah sakit.
Kepala Rutan Kelas II Mamuju, Novian Endus Santoso, saat ditemui wartawan, Minggu (2/4/2023) mengatakan, sebelumnya kondisi tahanan titipan pengadilan Mamuju, atas nama Anas bin Batta (40) sangat mengkhawatirkan, sehingga pihak rutan membantar yang bersangkutan ke rumah sakit.
"Kalau yang bersangkutan kabur di rumah sakit, hal itu bukan lagi tanggung jawab kami," kata Novian Endus Santoso pada wartawan.
Lebih jauh, Novian Endus Santoso, menjelaskan, pihak Rutan Mamuju, sudah mengurus surat pembantaran kepada pihak terkait, pihak terkait mengeluarkan surat pembantaran.
"Dengan keluarnya surat pembantaran terhadap tahanan yang dikabarkan kabur tersebut pihak Rutan juga sudah melakukan serah terima tahanan kepada pihak kejaksaan. Tanggung jawab terhadap tahanan yang dibatar bukan lagi tanggung jawab dari pihak rutan," beber Novian Endus Santoso.
Menyinggung soal siapa yang bertanggung jawab terhadap tahanan yang dibantar di rumah sakit tersebut, menurut pria yang akrab disapa, Endus, mengatakan, kalau tahanan yang dikabarkan kabur dalam kondisi sehat, maka Pengadilan Negeri Mamuju mengeluarkan surat penahan, untuk selanjutnya dieksekusi oleh Kejari Mamuju untuk dibawa ke Rutan Kelas II Mamuju.