Selain menyita barang bukti 1 buah pakaian pocong, polisi juga memanggil kedua orang tua pelaku dan setelah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, keduanya dilepas.
"Kedua pelaku yang masih berstatus siswa MTS di Bonang tersebut bermaksud membuat konten untuk hiburan. Keduanya dilepas dan diserahkan kepada orangtuanya, setelah membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya", kata Margono, Minggu (2/4/2023) pagi.
Kapolsek mengimbau agar selama bulan Ramadhan, tidak melaksanakan aksi yang mengundang keresahan warga.
"Bulan ramadhan hendaknya diisi dengan kegiatan ibadah dan kegiatan positif lainnya yang bermanfaat" pungkas Margono
Baca Juga :