Terkuak, Suami Tega Bunuh Istri Gunakan Racun Potas Karena Ingin Nikahi Adik Ipar

Suami Tega Bunuh Istri Gunakan Racun Karena Ingin Nikahi Adik Ipar
Suami Tega Bunuh Istri Gunakan Racun Karena Ingin Nikahi Adik Ipar (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Polisi membongkar motif pembunuhan berencana yang dilakukan Berry Primanael (28), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Ia tega membunuh istrinya Siti Hasanah (29) dengan memberikan air minum yang telah dicampur dengan racun potas, pada Kamis (16/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan motif pelaku membunuh istrinya karena persoalan asmara dan sakit hati. Istrinya menjadi penghalang untuk menikahi adik kandung korban berinisial A (17) yang masih berstatus pelajar.

"Jadi motif pelaku melakukan pembunuhan karena ketahuan telah selingkuh dengan adik kandung korban sehingga sering marah. Korban tidak mau adiknya dinikahi oleh pelaku," kata AKP Wido, Sabtu (1/4/2023).

AKP Wido menjelaskan, pelaku dan istrinya sendiri telah memiliki dua anak. Pelaku sendiri bekerja sebagai petambak udang sementara SI merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).

"Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung istrinya dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini, lanjut AKP Wido, berawal dari laporan kakak kandung korban yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak dan melaporkan ke Polres Tulang Bawang. Mendapatkan laporan tersebut aparat kepolisian bergerak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa ia telah membunuh istrinya di rumah," ungkapnya.

Pelaku ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang saat berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, DIa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana, sub Pasal 338 KUHPidana, sub Pasal 351 (3) KUHPidana atau Pasal 44 (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20