Antv – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, menolak eksepsi atau bantahan (objection) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan, Jumat, (31/3/2023).
Setelah peolakan eksepsi, sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terdakwa Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan dilanjutkan pada sidang ke empat pada Senin pekan depan.
"Seperti kita ketahui bersama agenda sidang adalah putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya, dan majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum atas surat dakwaan kami," ujar Yuni Priono, Jaksa Penuntut Umum, Jumat (31/3/2023).
Sidang yang dipimpin Majelis hakim Boedi Harjanto berjalan singkat hanya 43 menit, dengan mendengarkan putusan majelis hakim atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan.
Menanggapi hasil sidang, Jeffry Simatupang, penasihat Hukum Ferry Irawan mengatakan, atas penolakan eksepsi yang diajukan pada majelis hakim sebagai harapan adanya keadilan.
"Yang kami sampaikan adalah bagian dari pokok perkara, tapi sekali lagi eksepsi yang kami sampaikan yakni jangan sampai pendulum keadilan timpang hanya kepada dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Dengan putusan penolakan eksepsi dari terdakwa Ferry Irawan oleh majelis hakim dalam putusan sela, dijadwalkan terdakwa akan kembali menjalani sidang lanjutan pada Senin pekan depan.