Sebanyak dua orang Warga Negara Asing berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi Jakarta Barat, hal tersebut diumumkan pada Jumat (31/03/2023) di Ruang Press Converence Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta.
WNA yang berhasil ditangkap tersebut yaitu berinisial RZ yang merupakan warga negara di Benua Eropa dan juga MBS warga asal negara di bagian Afrika Utara.
Meski keduanya tidak saling kenal namun mereka ditangkap dengan kasus yang sama yaitu Prostitusi Online.
Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra mengatakan petugas mengamankan barang bukti visa hingga pelumas seks dari tangan RZ.
"Petugas lalu mengamankan RZ beserta barang bukti berupa satu buah paspor kebangsaan Uzbekistan milik saudara RZ, selembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt), uang tunai 200 USD, serta telepon genggam milik saudara RZ yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online," ujar Wahyu.
Sedangkan untuk pelaku MBS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa visa hingga alat kontrasepsi.
"Petugas lalu mengamankan sebuah paspor kebangsaan Maroko milik saudara MBS, 1 (satu) lembar stiker Visa (Visa on Arrival), uang tunai Rp 2.300.000 serta telepon genggam milik saudara MBS yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online," lanjutnya.