Antv –Dalam waktu 14 hari, Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil mengungkap 48 kasus kejahatan dan menangkap 56 orang tersangka.
"Para tersangka yang merupakan target operasi (TO) dan non TO, ditangkap dalam kasus perjudian, miras dan prostitusi," kata Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, dalam jumpa pers di Mapolres Sumbawa, Jumat (31/03/2023).
Menurut kapolres, pengungkapan kasus kejahatan ini dilaksanakan dalam Operasi Pekat Rinjani 2023 yang digelar selama 14 hari, dari tanggal 13—26 Maret 2023.
Hendry menambahkan, pengungkapan kasus pada Operasi Pekat ini telah mencapai target.
Seluruh pengungkapan target operasi (TO) dan non TO, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polres Sumbawa beserta polsek jajaran.
“Hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat Rinjani 2023 sebanyak 48 kasus dengan 56 tersangka. Rinciannya, perjudian 7 kasus dengan 9 tersangka, prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, miras 40 kasus dengan 46 tersangka,” jelas Henry.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, jelas kapolres, cukup beragam. Misalnya perjudian togel, dijual secara online dan offline.