Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, penutupan atau pelarangan mobil angkutan tambang untuk melintasi jalan nasional itu berlaku hingga adanya solusi yang diciptakan dalam mengakomodir keberadaan dari mobil angkutan tambang dengan tonase besar.
Keputusan itu diambil pasca peristiwa kemacetan parah hingga 22 jam yang terjadi di Jalan Nasional Tembesi, Batanghari, Provinsi Jambi pada 28 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023.
Pada peristiwa itu seorang pasien yang berada dalam ambulans dinyatakan meninggal dunia, akibat tidak dapat melintasi kemacetan sepanjang 15 Km.
Sementara, Gubernur Jambi Al Haris mengucapkan terima kasih adanya kesimpulan dan rekomendasi atas penanganan angkutan batubara di Jambi.
“Kita berharap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) cepat bekerja untuk membangun jalan khusus sehingga semua lancar, investasi lancar, rakyat tidak sengsara, dan penerimaan negara juga bisa jalan,” kata Al Haris.