Antv – Satreskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah, berhasil menangkap tiga orang dalam pengungkapan kasus kepemilikan 18 kilogram bubuk mercon dan jutaan butir petasan rawit siap jual.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan jajaran Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah bahan bubuk mercon atau mesiu dan ratusan karton berisi petasan rawit siap jual.
Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi tentang dugaan transaksi penjualan petasan jenis cabe rawit pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
Selanjuntnya, jajaran Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana langsung melaksanakan penggrebekan di Jalan Raya Bocor, tepatnya di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren.
"Hasilnya 100 karton berisi 1 juta butir petasan cabe rawit siap jual. Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pemilik berhasil kabur melarikan diri dari sergapan petugas," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam Konferensi Pers, Rabu sore (29/3/2023).
Di lokasi yang berbeda, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka yakni inisial RG (18), BR (18). Keduanya warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong.
Polisi juga menangkap terangka berinisial HN (25) warga Desa Kaliputih Kecamatan Kutowinangun.