Kesal hasrat birahinya ditolak, pada Juni 2022 AD menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook dan instagram.
"Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus SAZ yang ada di Kota Padang. Lalu korban melapor ke Mapolda Sumbar dan pihaknya melakukan proses penyelidikan akan kasus ini," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Petugas Polda Sumbar langsung menangkap pelaku pada Rabu (15/3/2023), sekitar pukul 18.30 WIB dan dilakukan penahanan serta pengamanan barang bukti berupa telepon genggam milik SAZ.
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.