Keempat pelaku ditangkap pada pertengahan Maret 2023 di tempat yang berbeda. Anton ditangkap di Oku Sumatera Selatan sementara 3 lainnya ditangkap di Jakarta.
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. Dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun," tandas Donny.
Baca Juga :