Antv – Bongkar muat Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, yang dilakukan oleh distributor yang mengaku milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) membahayakan aktivitas masyarakat.
Bongkar muat yang ada di Pelabuhan Tanjung Buton dinilai membahayakan, mengingat pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan penumpang dan nelayan dan angkutan barang lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Amir mengatakan pihaknya sudah membuat surat.
Menurut Amir, surat itu berisi imbauan kepada pemilik Kapal Tongkang yang mengangkut bahan bakar minyak tersebut.
Imbauan juga diberikan kepada pihak PLN agar tidak melakukan bongkar muat Bahan bakar minyak, di dermaga milik pemerintah Kabupaten Lingga tersebut.
“Surat itu diterbitkan pada 31 Januari 2023, yang ditanda tangani langsung oleh kepala dinas, yang ditujukan kepada pihak PLN, dan pemilik tongkang agar tidak melakukan bongkar muat BBM di Dermaga tersebut,” ujar Amir kepada awak media, beberapa waktu yang lalu.
Namun surat yang dikirimkan tersebut, tidak diindahkan oleh pihak distributor yang ditangani oleh PT Sinar Singkep Sejahtera (SSS).
Bahkan pembatas jalan yang di pasang di Pelabuhan Tanjungbuton, di alihkan oleh pihak pengangkut mobil tangki yang bertuliskan pertamina.
Menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, aturan tentang pelabuhan khusus atau Terminal Khusus untuk bongkar muat Bahan bakar minyak (BBM), sudah ada.
Aturan itu ada di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 64 tahun 2015.
“Atas dasar himbauan tersebut, pihak Dishub Lingga mengaku sudah melakukan penindakan, namun hal tersebut juga tidak diabaikan oleh pihak PLN dan distributor pemilik tongkang,” ujarnya.
Dari pantaun media terlihat, pembatas jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, dipindahkan oleh pemilik truk tangki yang bertuliskan Pertamina.
Pihak distributor terus melakukan pembongkaran minyak yang sampai hari ini dari sumber di lapangan menyebutkan sudah sebanyak 100 ton lebih, minyak yang dibongkar, yang diakui sebagai BBM milik PLN.
Sampai berita ini dibuat, belum ada konfimasi dari pihak PLN, Pertamina maupun PT. SSS yang memiliki nomor SPBB 17.29103.
Bongkar Muat BBM di Dermaga Tanjung Buton Dinilai Bahayakan Aktivitas Masyarakat
Selasa, 28 Maret 2023 - 01:05 WIB