Antv – Pelapor kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico, LQ Indonesia Lawfirm, mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Mereka hendak mengadukan oknum pengacara bernama Natalia Rusli, yang diduga kongkalikong dengan tersangka kasus ini, Tedy Agustiansjah, guna menyamarkan aset KSP Pracico yang dikumpulkan dari uang para korban.
"Kami dari LQ Indonesia Lawfirm datang ke Bareskrim untuk mengadukan dugaan oknum lawyer, NR, bekerja sama dengan tersangka, salah satu koperasi, Koperasi Pracico bekerja sama menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari para korban," ujar advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman kepada wartawan.
Aset yang diduga dialihkan ini, kata dia, antara lain kapal pasir timah pengeruk di Batam, apartemen di Jalan Pemuda, Surabaya, apartemen di Jalan Sudirman, kantor Pracico Multi Finance di Jalan Gunung Sahari, mobil BMW, mobil Aplhard, dan tanah di Bali.
"Kalau asumsi aset bisa di atas Rp100 miliar, tetapi ini kan dugaan, biarkan polisi bekerja untuk memaksimalkan aduan kami," kata Surya.
Polisi diminta mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan NR. Jika benar, kata Surya proses hukum dijalankan.
"Kalau benar ini diduga benar ada TPPU ya diproses secara hukum, aset-aset ini diduga dialihkan atau disamarkan di kantor hukum NR ini, kantornya namanya MT. Jadi kita berharap pengaduan kami diterima dan ditindaklanjuti supaya jelas, siapa yang bermain dalam perkara ini," jelasnya.
"Saya tadi menemui kanitnya langsung, yang menangani Pracico, supaya ini segera ditindaklanjuti. Supaya ini jelas ini, karena ini menyangkut uang para korban. Kalau ini terbukti benar, ini harus diproses," imbuh Surya.
LQ Indonesia Lawfirm pun mengimbau para korban Pracico yang belum melapor ke kepolisian agar segera melapor. Ini dilakukan guna para korban bisa mengambil bagian dari aset sitaan nantinya.
Kasus TPPU KSP Pracico Diduga Ada Oknum Lawyer Kerjasama dengan Tersangka
Senin, 27 Maret 2023 - 19:28 WIB
Baca Juga :