Antv – Akibat melanggar netralitas pemilu, seorang Kepala Sekolah SD di Banyumas, Jawa Tengah, yang berstatus PNS, berinisial K (52), terancam dipecat dari jabatanya sebagai Kepsek.
Hal itu berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023.
Saleh Darmawan, Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas mengungkapkan kronologi kejadian kasus K.
Dugaan bermula dari adanya pihak yang aktif menggiring dukungan pada salah satu Bakal Calon Anggota DPD RI asal Jawa Tengah. Setelah ditelusuri, yang bersangkutan merupakan PNS.
"Yang bersangkutan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honerer, kemudian istri guru honorer, " kata Saleh, Minggu (26/3/2023).
Data e-KTP tersebut dikirimkan ke LO Bakal Calon DPD Jawa Tengah. Ketika verifikasi faktual oleh Tim Verifikator KPU Banyumas, K secara aktif mengundang melalui aplikasi WhatsApp.
Kegiatan verifikasi faktual dukungan tersebut dilakukan di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas. Setelah mengundang, yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual.
"Bahkan yang bersangkutan aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir. Tujuannya untuk memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual," ujar Saleh.
Bawaslu Banyumas melalui Panwaslu Kecamatan Banyumas kemudian menelusuri kecurigaan dugaan pelanggaran pemilu.
Setelah dilakukan penelusuran, didapatkan bukti-bukti yang menguatkan temuan pelanggaran pemilu tersebut.
"Berkas dilimpahkan ke Bawaslu Banyumas. Kemudian kami melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi," ujar Saleh.
Yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan kepada salah satu Bakal Calon DPD Jawa Tengah.
Dari hasil penanganan pelanggaran pemilu, diterbitkanlah Surat Rekomendasi kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Surat Rekomendasi kepada KASN kami layangkan pada 4 Maret 2023. Kemudian turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," ujar Saleh.
Yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat. Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tandas Saleh.
Langgar Netralitas Pemilu, Seorang PNS di Banyumas Terancam Dipecat
Minggu, 26 Maret 2023 - 22:57 WIB
Baca Juga :