Antv – Acara buka puasa bersama (Bukber) di bulan suci Ramadan seharusnya menjadi ajang silaturahmi di tengah masyarakat untuk bisa saling berbagi dan juga menjaga kerukunan.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah untuk ditiadakan.
Menanggapi hal itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, instruksi Presiden Jokowi itu sebenarnya adalah larangan bagi pejabat atau ASN untuk menggelar buka puasa di tempat-tempat mewah dengan sikap hedonisme.
"Tapi kalau untuk keakraban, menyambung silaturahmi saat kunjungan ditengah masyarakat saya kira tidak masalah. Misal Bupati dan Wakil Bupati diundang warga berkunjung ke masyarakat, kemudian diajak buka puasa bersama mereka, saya kira tidak ada masalah," jelas Bupati.
Menurut Arif, pihaknya juga mendapatkan Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri yang tertuang tentang larangan untuk mengadakan buka bersama bagi pejabat pemerintah pusat, dan daerah serta ASN.
Lebih lanjut Arif Sugiyanto menjelaskan, di masyarakat pada bulan Ramadan banyak yang mengadakan pengajian di masjid atau di mushola setiap sore, sekaligus buka puasa bersama.
Bagi Bupati, hal itu tidak ada masalah karena tidak ada unsur hedonisme di sana. Kegiatan masyarakat justru untuk menjalin keakraban dan silaturahmi antar warga.
"Jadi menurut hemat saya, instruksi Presiden itu, kita tidak boleh buka bersama dengan cara yang mewah-mewah. Misal di hotel mewah, rumah makan mewah. Kalau itu diadakan di rumah warga saya kira nggak masalah," beber Bupati.
Bahkan menurut Arif kegiatan buka bersama bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat kecil dan menghidupkan UMKM. Karena di bulan puasa banyak sekali tumbuh penjual-penjual makanan dan hidangan untuk berbuka puasa.
"Apalagi pesan makanannya dari UMKM, atau masyarakat sekitar, itu malah bagus, menghidupkan perekonomian masyarakat. Justru ini yang harus kita gerakkan," ucap Bupati.
Seperti diketahui, beredar surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/ DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala badan/lembaga negara.
Lantas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan walikota.
Presiden Jokowi Larang Bukber, Ini Respon Bupati Kebumen
Sabtu, 25 Maret 2023 - 23:41 WIB
Baca Juga :