Antv – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah, merilis tersangka oknum guru Taekwondo di Solo, yang melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah muridnya, yang berjumlah sekitar 3 anak.
Tersangka yang berinisial inisial DS, yang ditangkap, Rabu (22/03/2023) lalu, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam pemeriksaan sementara, lelaki berusia 44 tahun tersebut telah mengakui perbuatannya kepada polisi yang menyidiknya.
DS mengaku telah melakukan tindakan cabul kepada 3 orang muridnya selama 2 tahun terakhir. Alasannya karena merasa nyaman dengan muridnya.
“Sebenarnya ingin mengarahkan, namun mungkin terlalu sering ketemu jadi nyaman,” kata DS saat ditanya alasan melakukan pencabulan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni Iphone12 warna biru (milik DS), Celana training abu-abu (milik DS), sepatu warna putih (milik korban) dan seragam taekondwo milik korban.
Sementara itu Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa, pelaku menggunakan statusnya sebagai guru guna melancarkan hawa nafsunya.
DS mengiming-imingi korban akan dijadikan atlet professional dengan membiayai turnamen dan juga mengetes tingkat kepatuhan muridnya.
“Dari pendalaman sementara, ada 3 korban yang merupakan pengembangan dari laporan. Jika ada orang tua korban atau ada pihak lain yang menjadi korban segera melapor," terang Kapolresta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana no. 12 tahun 2022 kekerasan seksual/pelecehan seksual. Acaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12-15 tahun penjara.
Kasus ini terbongkar, bermula dari laporan orang tua korban, Selasa (21/3/2023).
Sehari berselang polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DS di rumahnya, pada Rabu (22/03/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Sehari setelah laporan, berdasarkan pemeriksaan yang cukup kami lakukan penangkapan,” tandas Kapolresta dalam jumpa press di Mako Polresta Solo, Jumat (24/3/2023).
Cabuli 3 Muridnya, Guru Taekwondo Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Jumat, 24 Maret 2023 - 23:03 WIB
Baca Juga :