"Sebanyak 80 ekor burung Kecial tersebut kemudian dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Labuhan Mapin," ucap Erin.
Menurut Erin, jika masyarakat ingin membawa burung, harus penuhi persyaratanya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dilaporkan kepada pejabat karantina, dengan menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Angkut Tumbuhan & Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA.
"Mari bersama-sama kita melestarikan dan mencegah penangkapan satwa liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Erin.
Baca Juga :