Antv – Baru-baru ini beredar kabar ada seorang ustadz yang melakukan siaran langsung atau live melalui TikTok saat menjadi Imam Sholat Tarawih dan meminta saweran.
Fenomena itu seolah menegaskan bahwa kemajuan media digital begitu yang merasuk dan merubah tatanan sosial. Termasuk urusan beribadah.
Dalam era digital yang nyaris sulit dikontrol, dimanfaatkan oleh segelintir orang yang mengaku ustadz, lalu melakukan live di Tiktok ketika menjadi imam Sholat Tarawih.
Bukan hanya memimpin sholat tarawih saat live, sang ustadz 'jadi-jadian' itu juga secara terbuka menerima gift atau saweran.
Meski sebagian warganet memaklumi kelakuan segelintir orang tersebut, tetap saja fenomena itu merebak dan menjadi perbincangan publik.
Menanggapi fenomena nyleleneh itu, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh memberi pendapat.
KH Asrorun Niam Sholeh, prinsipnya salat itu ibadah mahdlah, kewajiban keagamaan yang bersifat dogma, sebagai cermin kepatuhan dan ketertundukan kepada Allah SWT.
Kemudian, Niam melanjutkan soal ustadz yang live di medsos saat menjadi imam. Sepanjang pelaksanaan salatnya memenuhi syarat dan rukun, tentu diperbolehkan.
Tetapi, dilihat lagi bagaimana kondisi dan motivasinya melakukan salat live via Tiktok itu.
"Kalau motivasinya untuk memberikan inspirasi bagi orang lain untuk salat, bagus. Tapi kalau motivasinya untuk pamer, bisa hilang pahalanya," tutur KH Asrorun Niam Sholeh, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut KH Asrorun Niam Sholeh yang juga Guru Besar hukum Islam UIN Jakarta ini juga meminta sebaiknya saat live di Tiktok atau media sosial, tidak minta saweran.
"Ya jangan (minta saweran), sholat itu merupakan kewajiban setiap individu muslim. Sifatnya personal, hubungan antara hamba dengan Allah SWT," tandasnya.