Ia pertama kali datang seorang diri sekitar pukul 13.15 pada Sabtu, 18 Maret 2023.
"Hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi didapat fakta-fakta yaitu bahwasanya, pelaku datang ke lokasi pada pukul 13.15 WIB untuk check-in di kamar 51 dengan biaya Rp60 ribu, dengan jangka waktunya adalah 6 jam, sampai masa waktunya selesai di pukul 19.00 WIB," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/3/2023).
Setelah berada di dalam kamar sekitar satu jam, pelaku kemudian keluar dari wisma untuk menemui korban.
Selanjutnya pelaku mengajak korban ke wisma tersebut dan sampai sekitar pukul 15.15 WIB. Keduanya lalu masuk ke kamar bernomor 51 di wisma berwarna cat oranye tersebut.
Baca Juga :