UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Pasal yang Wajib Diketahui Pekerja

Demo buruh,
Demo buruh, (Foto : VIVA)

9. Hilangnya beberapa sanksi pidana dari UU Cipta Kerja.

Sementara itu, pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja akan menguntungkan dan memberikan manfaat kepada pekerja.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Terlepas dari catatan buruh terhadap UU Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru diluncurkan pada Februari lalu akan memberikan cash benefit, pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja.

JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, modal awalnya akan diberikan oleh pemerintah.

Cuti haid dan cuti melahirkan tetap ada

Meskipun tidak dicantumkan, Airlangga menegaskan hak-hak pekerja terkait cuti melahirkan dan cuti haid tetap ada dan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.