Antv – DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, Selasa (21/3/2023). Tak makan waktu lama, terjadi perang pendapat di media sosial terkait undang-undang tersebut.
Persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen.
Sah! Perppu Nomor 2 Tahun 2022 jadi UU
Rapat pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-undang dihadiri pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani .
Hadirin sidang serempak menjawab setuju.
Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara berani. Sisanya, sebanyak 95 orang tidak hadir dan diizinkan. Sehingga total rapat dihadiri 380 anggota dewan.