Antv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang terpaksa melakukan pembongkaran terhadap ratusan lapak pedagang Dugderan, Kamis (23/3/2023).
Hal ini dilakukan karena para pedagang melanggar batas waktu berdagang yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, seharusnya pada awal malam salat tarawih, pedagang sudah harus merapikan dan menutup lapaknya. Namun, sampai keesokan harinya, pedagang tidak melakukan hal tersebut.
"Waktu dagang antara tanggal 10 sampai 21 Maret 2023. Tapi saya pastikan sebelum tanggal 10 mereka sudah dagang. Lalu sampai 23 Maret mereka belum ada pergerakan bongkar. Karena perintah Walikota Semarang, maka kita pantau dan bubarkan," ujar Fajar disela-sela kegiatan.
Menurutnya, Pemkot Semarang telah melakukan sosialisasi kapan waktu untuk berdagang di Dugderan. Dirinya menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang ini membuat macet jalan.
"Kita beri waktu sampai tanggal 22 Maret tapi tidak ada pergerakan. Ini menyebabkan kemacetan lalu lintas," bebernya.
Sementara itu, salah satu pedagang, Zaidah (60) warga asal Semarang Utara mengaku kaget adanya perobohan ini. Ia mengatakan seharusnya kegiatan perobohan ini ada pemberitahuan terlebih dahulu. Apalagi ia mengklaim belum mendapatkan informasi terkait waktu untuk berdagang di Dugderan.