Antv – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan telah membebastugaskan Sudarman Harjasaputra dari jabatannya sebagai Kepala BPN Jakarta Timur. Ini sebagai buntut dari kasus viral istrinya yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial (Medsos).
"Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sudarman dibebastugaskan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya oleh pihak internal.
"Pak Menteri juga meminta agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat membudayakan pola hidup sederhana, dimulai dari diri sendiri dan keluarga," kata Yulia.
Yulia mengatakan bahwa Kepala Kantah Jakarta Timur juga telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Pihak Kementerian ATR/BPN terbuka dan menghormati proses pemeriksaan tersebut.
Sudarman tercatat memiliki kekayaan Rp 14,7 miliar. Salah satu aset yang dia miliki yakni tanah dan bangunan senilai Rp 5.393.960.000 atau Rp 5,39 miliar di Jakarta Selatan (Jaksel).
Luas tanah dan bangunan tersebut 387 meter persegi/ 250 meter persegi dan merupakan hasil Sudarman sendiri.
“Hasil sendiri Rp 5.393.960.000,” sebagaimana dikutip dari LHKPN Sudarman yang diunggah di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Sudarman juga tercatat memiliki sejumlah aset tanah yang bersumber dari hibah tanpa akta.