Antv – Polda DIY berhasil menangkap pembunuh dan pemutilasi wanita berinisial AI (35) di sebuah wisma di Jalan Kaliurang km 18, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (21/3/2023).
"Pelaku baru ditangkap ya. Masih dalam rangka penyelidikan untuk mencari tahu segala informasi. Tapi yang jelas pelaku sudah ditangkap, setelah jelas nanti akan kami informasikan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa (21/3/2023).
Nuredy menjelaskan, pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah, pada Selasa siang (21/3/2023). Pelaku berusia sekitar 23 atau 24 tahun.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun. Namun Nuredy belum bersedia mengungkap identitas ataupun inisial pelaku.
"Insya Allah kalau enggak ada halangan besok pagi kita akan rilis. Kita upayakan 1x24 jam ini kita mendapatkan informasi yang layak bagi teman-teman," ungkapnya.
Nuredy menambahkan, pelaku sudah dibawa ke Mapolda DIY. Namun ia belum bisa menjelaskan secara detil terkait proses penangkapan dan pengungkapan kasus.
Hasil penangkapan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan pro justicia. Yakni dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kalau hanya interogasi-interogasi saja itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, nanti saya salah menyampaikan kepada wartawan. Mohon sabar kita upayakan 1x24 jam ini supaya jelas Insya Allah besok kita akan rilis kepada teman-teman, boleh nanya sebanyak-banyaknya sepanjang yang bisa kami jawab," ujarnya.
Pasca penangkapan ini, lanjut Nuredy, pelaku sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pelaku tunggal kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap korban AI.
"Sudah ditangkap berarti sudah tersangka. Jadi gini penangkapan itu dilakukan kepada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa tindak pidana, namanya tersangka. Alat buktinya kita dapatkan dari TKP, keterangan saksi-saksi, baik saksi penjaga hotel dan segala macam sampai yang tadi pagi kita dapatkan informasi kita geledah kamar kostnya, kita mendapatkan surat juga, penjelasan, kita temukan barang bukti juga yang lain. Sehingga kuat dugaan yang bersangkutan tersebutlah yang melakukannya dan kita lakukan pengejaran dan kita dapatkan informasi ketangkap di wilayah Temanggung," beber Nuredy.
Dilanjutkan Nuredy, selama di Yogyakarta tersangka tinggal di sebuah mess. Ia bekerja sebagai pegawai yang mengurus jasa persewaan tenda di daerah Ngemplak, Sleman.
"Di Ngemplak, bukan kos. Jadi yang bersangkutan tinggal di suatu mess yang mana mess tersebut disediakan oleh suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Di mess itu lah dia tinggal di Ngemplak. Pekerjaannya adalah mengurus tenda," terangnya.
Polisi sendiri hingga kini sudah meminta keterangan sebanyak 7 orang saksi. Sementara barang bukti yang diamankan adalah pisau komando, cutter, dan gergaji masing-masing satu, lalu dua buah gunting, celana, dan tas ransel.
Sementara itu, saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah merencanakan untuk membunuh korban sejak dua hari sebelum eksekusi.
Sedangan untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku mengaku memotong tubuh AI yang diketahui seorang wanita single parent.
Hingga kini pelaku belum mengakui mengapa dirinya harus membunuh AI.