Seperti diketahui bersama bahwa pakaian bekas impor menjadi sorotan publik usai Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk menghentikan dan melarang aktivitas para pelaku bisnis ilegal tersebut.
Penjualan pakaian bekas impor dinilai merusak pasar dalam negeri dan mengganggu pasar yang seharusnya bisa dijangkau oleh produk UMKM.
Surat larangan pun kabarnya sudah diedarkan ke sejumlah pelaku usaha.
Namun, meskipun terdapat larangan penjualan baju bekas impor tersebut nampaknya hal ini tidak menghentikan aktifitas perdagangan di Perumda Pasar Jaya, Pasar senen, Jakarta Pusat.
Dari pantauan tim Antv Klik pada Selasa (21/03/2022) para pedagang masih berjualan di toko-toko yang bertempat di lantai 2 blok 3 gedung tersebut, artinya transaksi perdagangan pakaian bekas masih terbilang normal seperti biasanya.
Pengunjung ataupun pembeli baju impor tersebut pun terpantau masih ramai, mereka tidak segan-segan memadati sebuah lapak dan berebut pakaian dengan harga murah.
Di Pasar Senen sendiri sudah menjadi rahasia umum menjadi Surganya peminat baju bekas impor.
Karena disana dengan sangat mudah mendapatkan barang-barang seperti Sepatu, Sandal, Pakaian wanita dan Pria hingga tas jinjing yang dijual dengan harga cukup murah.
Salah satu contohnya ditoko yang dijaga oleh Erwin, sebagai karyawan ia dan rekan-rekannya saling berteriak menjajakan dagangannya dengan menyebutkan harga yang sangat murah yaitu sebesar lima ribu rupiah untuk satu pakaian.
Tak ayal, toko tempat ia bekerja selalu ramai didatangi oleh pelanggan setianya.
Disinggung soal larangan penjualan trifting, Erwin pun mengaku bahwa ia dan bosnya belum mendapatkan surat edaran dari pihak Pasar Senen.
"Ga ada surat edaran sama sekali, ga ada himbauan" kata Erwin.
Ia menambahkan, kalaupun nantinya penjualan baju trifting sudah benar- benar tidak diperbolehkan, pemerintah bisa memberikan solusi untuk para pekerja disana.
"Kami meminta memohon mudah-mudahan tidak ditutup itu aja permintaan kami, jangan ditutup. Kalau misalnya ditutup, ada ga lapangan kerja buat kami?" pinta Erwin selagi berjualan.
Disisi lain para pedagang lainnya juga tidak setuju akan adanya larangan tersebut, karena usaha tersebut merupakan sumber mata pencaharian yang sudah mereka geluti selama belasan bahkan ada yang hingga puluhan tahun.
Sebagai contohnya yaitu seorang pemilik usaha dagangan pakaian dan sepatu yang mengaku bernama Angel.
Ia pun juga tidak setuju dengan keputusan pemerintah karena menurutnya kalau benar-benar peraturan tersebut diberlakukan ia sangat rugi besar.
Selain nantinya tidak akan bisa membayar para karyawan, ia juga tidak mempunyai modal untuk usaha lain.
Maka dari itu apabila peraturan tersebut benar-benar direalisasikan ia menuntut pemerintah untuk dapat mengganti modal selama mereka berjualan, baik untuk pergantuan sewa gedung, pembayaran karyawan hingga pembelian baju bekas impor itu sendiri.