Sedangkan P sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Indramayu Miris!!! Bayi Tampan Dibuang di Areal PTPN VII Tanggamus, Polisi Buru Pelaku Pembuangan Capres Anies Apresiasi Gerak Cepat Kapolri Amankan Pelaku Pengancaman Baru 3 Hari Bekerja, Seorang ART di Pringsewu, Curi IPhone Majikan, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan 1 2 3 Tampilkan Semua