Antv –Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor, saat ini Kepolisian RI tengah gencar menyita dan mengamanankan pakaian bekas impor illegal. Pakaian yang beredar diperkirakan beromset miliaran rupiah.
Penyelundupan baju bekas impor ini sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.
Jual-beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali. Terkait dengan hal tersebut, Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes. Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing dan Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu menyampaikan pengungkapan kasus impor pakaian bekas illegal tersebut.
Press Conference Hasil Ungkap Peredaran Pakaian Bekas Impor di Wilkum Bali, yang bertempat di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 Bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas sebesar Rp. 20.000.000,- dari 2 orang tersangka beinisial J dan B.
Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di 2 gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Dalam penyampaiannya, Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra menyebutkan bahwa, praktek jual-beli pakaian bekas Impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu. Namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti.