Antv – Seorang sopir ekspedisi berinisial GD (40) warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, yang baru saja menghirup udara bebas Desember 2022 lalu, kini kembali tertangkap polisi dengan kasus yang sama penyalahgunaan narkoba.
Ketergantungannya dengan narkoba membuat GD untuk ke sekian kalinya kembali meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi penjara.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers mengungkapkan tersangka diamankan pada hari Rabu 11 Februari 2023 saat berada di rumahnya.
"Penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan warga. Lalu kita dalami, kita selidiki, akhirnya tersangka bisa kita amankan," jelas Kompol Bakti, Senin (20/3/2023).
Dari penangkapan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Ada seperangkat alat hisap bong yang kita amankan. Sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka," lanjutnya sambil menunjukkan barang bukti.
Penuturan tersangka kepada penyidik, barang bukti itu adalah miliknya. Dia juga pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo karena kasus narkoba.
Atas perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.