Antv –Polsek Tambora Jakarta Barat mengamankan sejumlah tersangka terkait praktek prostitusi di sebuah rumah indekos yang berlokasi di Jalan Gedong Panjang, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu 18 Maret 2023.
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, pihaknya mengamankan 39 wanita muda yang dijadikan PSK oleh para tersangka. Menurut polisi 5 orang dari 39 PSK itu masih dibawah umur.
“Para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan eksploitasi secara seksual terhadap Anak di bawah umur.” Ujar Putra dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Sabtu 18 Maret 2023.
Dalam kasus ini Putra mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku utama yakni IC alias MAMI (35) Perempuan asal Desa Giri Jaya, Kecamatan Nagrak, Sukabumi yang berperan sebagai Muncikari, kemudian adanya tiga pria yang dengan masing-masing inisial HA (25), SR alias Kopral (35), MR (25) yang berperan sebagai pengawas yang melarang para PSK keluar dari mess kerjanya untuk berkamuflase.
“Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari cafe/warung, apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal/bodyguard yang bernama HA (25), SR alias Kopral (35) dan MR (25).” ujarnya.
Para PSK yang menjadi korban pun diancam dengan denda uang oleh para pelaku jika kedapatan keluar dari mess tempat tinggal mereka.
“Para korban dilarang keluar dari mess tanpa ijin. Jika ketahuan keluar mess dan tertangkap, maka wanita PSK akan dikenakan denda senilai Rp. 1.000.000 s/d Rp. 1.500.000.” Ujarnya.
Putra menjelaskannya Mucikari dan tiga orang pengawalnya itu berhasil merekrut puluhan PSK berdasarkan lowongan kerja palsu. Para korban yang tertipu awalnya dikira akan di salurkan dan bekerja menjadi asisten rumah tangga, namun ternyata dipaksa menjadi PSK oleh para pelaku.
“Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku.” ujarnya.
Putra menjelaskam Para Pelaku telah beroperasi selama 7 bulan yang bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam hal ini juga para korban Hanya diberikan uang Rp40.000 untuk satu kali melayani tamu, oleh para pelaku.
“PSK dibayar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per tamu per jam saat melayani tamu. Dengan pembagian Rp 310.000 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) untuk pengelola Cafe/warung (para pelaku) dan Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) untuk PSK itu sendiri” ujarnya.
Dalam kasus ini Putra mengatakan ada satu orang berstatus DPO yang bernama Hendri Setyawan alias Aa’ yang berperan sebagai Muncikari, pemilik Cafe Prostitusi tersebut.
Sementara itu 34 Orang wanita ini diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan, dan 5 orang PSK dibawah umur diserahkan ke keluarganya masing-masing.
“Para korban yang terlibat dan sebagian besar berasal kawasan luar Jakarta yang dengan sengaja di rekrut oleh para pelaku,” ujarnya.
Putra menjelaskan dalam kasus empat orang pelaku utama yang tertangkap dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun