Antv –Polsek Tambora Jakarta Barat mengamankan sejumlah tersangka terkait praktek prostitusi di sebuah rumah indekos yang berlokasi di Jalan Gedong Panjang, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu 18 Maret 2023.
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, pihaknya mengamankan 39 wanita muda yang dijadikan PSK oleh para tersangka. Menurut polisi 5 orang dari 39 PSK itu masih dibawah umur.
“Para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan eksploitasi secara seksual terhadap Anak di bawah umur.” Ujar Putra dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Sabtu 18 Maret 2023.
Dalam kasus ini Putra mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku utama yakni IC alias MAMI (35) Perempuan asal Desa Giri Jaya, Kecamatan Nagrak, Sukabumi yang berperan sebagai Muncikari, kemudian adanya tiga pria yang dengan masing-masing inisial HA (25), SR alias Kopral (35), MR (25) yang berperan sebagai pengawas yang melarang para PSK keluar dari mess kerjanya untuk berkamuflase.
“Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari cafe/warung, apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal/bodyguard yang bernama HA (25), SR alias Kopral (35) dan MR (25).” ujarnya.
Para PSK yang menjadi korban pun diancam dengan denda uang oleh para pelaku jika kedapatan keluar dari mess tempat tinggal mereka.
“Para korban dilarang keluar dari mess tanpa ijin. Jika ketahuan keluar mess dan tertangkap, maka wanita PSK akan dikenakan denda senilai Rp. 1.000.000 s/d Rp. 1.500.000.” Ujarnya.