Sistem pemerintahan di daerah ada yang memiliki otonominya sendiri, meskipun secara garis besar semua daerah bersatu di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Amerika kan negara yang federal, tapi juga republik. Mungkin ada kesamaan dalam sistem-sistem tertentu, ada juga perbedaannya. Pencerahan itu sangat kita perlukan,” ujarnya.
Narasumber Nurliah Nurdin memaparkan, ketika berbicara konstruksi maka berkaitan dengan ‘bangunan’ atau bagaimana suatu negara dibangun.
Dia menjelaskan, negara dibangun berdasarkan konstitusi dan konstitusi dibangun berdasarkan sejarah perdebatan-perdebatan para aktor pemerintahan atau founding fathers.
Dalam sejarah Indonesia, diskusi dan perdebatan negara terjadi pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merumuskan dasar dan bentuk pemerintahan selanjutnya.
Hingga kemudian memunculkan sistem pembagian kekuasaan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam desentralisasi kewenangan pemerintahan.
“Bagaimana sistem pemerintahan kita, perdebatan-perdebatannya dan kenapa (dibandingkan dengan) Amerika? Karena ketika kita melakukan amandemen konstitusi, dari tahun 99 sampai 2021/2022, more or less kita melihat di mana sih sistem presidensiil di dunia yang relatif stabil? Dan para pemikir kita waktu itu banyak melihat Amerika sebagai salah satu contoh,” terangnya.