Kembalinya Trump ke YouTube dan Facebook terjadi tepat ketika kantor Kejaksaan Distrik Manhattan sedang mempertimbangkan tuntutan pidana kepada Trump terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno selama kampanye Trump pada pemilu 2016.
Trump juga menghadapi gugatan penipuan sipil senilai 250 juta dolar AS (sekitar Rp3,84 triliun) yang diajukan oleh pengadilan negara bagian New York.
Baca Juga :