Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional atau disebut dengan KOPSFII telah berdiri di 4 provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
Koperasi tersebut adalah Koperasi Syariah yang ditunggu oleh masyarakat, karena selain bagi hasilnya dibawah 1 %, koperasi ini sangat membantu ranah bisnis yang digeluti oleh berbagai sektor.
Jenis usaha tersebut ialah jenis usaha menyelenggarakan usaha simpan pinjam, pengadaan/melayani barang-barang kebutuhan primer dan sekunder, menyelenggarakan usaha di bidang jasa seperti pengadaan alat kesehatan, konveksi, kebersihan/perawatan/cleaning service, jasa boga, percetakan, fotocopy, event organize, jasa tiket, impor/ekspor, property, jasa pendidikan, konsultan pelatihan pendidikan, agro industri dan agrobisnis pertanian , kredit (rumah dan kendaraan), jasa transportasi, kerjasama dengan BUMN, BUMD dan BUK, juga supplyer dan distributor.
Koperasi Syariah Al Fattah Indonesia Internasional KOPSFII membuka peluang usaha dengan pihak ketiga seperti, pendana/funder dengan konsep bagi hasil untuk peluang bisnis yang akan dijalankan bersama.
Berikut adalah nama – nama Pengurus Wilayah KOPSFII :
1. Koordinator pengembangan bisnis & survey : Iis Komariah
2. Koordinar Wilayah I : H. MW. Ridwan Al Mugnie, BE