Berikut Jadwal SIM Keliling Depok, Jakarta, Bandung Sabtu Hari ini

Mobil SIM keliling.
Mobil SIM keliling. (Foto : Korlantas Polri)

Antv –Masyarakat yang sedang memiliki waktu luang dan masa berlaku SIM-nya akan habis bisa memperpanjang masa berlaku SIM di sejumlah gerai SIM keliling yang telah disediakan oleh Korlantas Polri.

Melansir dari laman Korlantas Polri warga bisa memperpanjang SIM di gerai SIM keliling yang terdapat di DKI Jakarta, Bandung dan Depok pada hari ini Sabtu, 18 Maret 2023.

DKI Jakarta

Polda Metro Jaya pada hari ini menyediakan lima mobil SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan warga DKI Jakarta, untuk melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi. Dilansir dari laman Korlantas Polri, bagi warga Jakarta Selatan yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Sementara di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Dua mobil SIM Keliling ditempatkan di Citraland Mall dan LTC Glodok yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat. Dan satu lagi di Grand Mall Cakung untuk warga yang tinggal di wilayah Jakarta Timur.

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling bagi warga Ibu Kota yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bandung

Diwartakan Viva.co.id, bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Radio Dahlia dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Depok

Khusus untuk warga Depok, mobil SIM Keliling pada akhir pekan ini berada di Margo City. Waktu pelayanannya mulai 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.