“Masyarakat dapat mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparansi maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, Tagop Sudarsono Soulisa divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016.
Tagop divonis enam tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Kemudian, hukuman Tagop Sudarsono Soulisa diperberat menjadi 8 tahun penjara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Ambon.
Baca Juga :