Antv – Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, menetapan tersangka terhadap oknum polisi berinsial AA (38) yang diduga mencabuli penjaga pasien di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone beberapa hari lalu.
Penetapan itu disampaikan dalam rilis yang dilangsungkan di aula terbuka Mapolres Bone, usai penyidik dari Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut, Jumat (17/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Bone AKP. Bobby Rachman yang didampingi Kasipropam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra mengatakan, keputusan itu atas perintah Kapolres Bone untuk menindak AA jika terbukti melakukan perbuatan pidana.
“Dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, maka hari ini kita gelar konferensi pers penetapan tersangka. AA telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Bersama dengan itu, AKP. Bobby menjelaskan terkait jeratan pasal yang dikenakan terhadap AA.
“AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP. Bobby menambahkan, AA selain menjalani hukuman pidana, sanksi lainnya bisa berupa pemecatan tidak hormat (PTDH).