Kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirimkan dari sistem Korlantas Polri.
Oleh sebab itu, pengiriman bukti tilang elektronik melalui WhatsApp dipastikan adalah penipuan.
Kominfo mengimbau agar masyarakat juga harus lebih waspada jika mendapatkan informasi. Pastikan lagi dengan menghubungi media sosial atau hotline resmi lembaga atau organisasi tersebut.
Baca Juga :