Antv –Sebanyak 15 kendaraan, dengan rincian 11 truk ODOL dan empat kendaraan melanggar uji berkala.
Belasan kendaraan itu ditindak tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen, bersama Balai Pengelolaan Transporasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan (Dishub) saat operasi kendaraan laik jalan dan truk yang over dimension over loading (ODOL) di Terminal Sumerlawang, Sragen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen, Catur Sarjanto, menyatakan target operasi semua kendalaan laik jalan untuk kendaraan muatan orang dan barang serta truk ODOL.
“Kendaraan yang diperiksa selama operasi sebanyak 36 kendaraan dan 15 kendaraan di antaranya dikenai tilang karena pelanggaran. Belasan kendaraan itu terdiri atas 11 truk pelanggaran ODOL dan empat kendaraan melanggar uji berkala,” ujar Catur.
Dia melanjutkan untuk kendaraan yang melanggar ketentuan muatan (ODOL) diberi sanksi tilang dan berkas diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Para pemilik kendaraan itu dijadwalkan menjalani sidang pada 30 Maret 2023.
“Ya, truk ODOL itulah yang menyebabkan jalan rusak,” katanya.