Antv – Ramadan alias Umar yang menjadi buronan selama 8 tahun setelah membunuh Bripda Irwan (21) di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis (16/3/2023), tewas ditembak karena melawan saat petugas akan menangkapnya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo di Jayapura mengatakan bahwa, petugas terpaksa menembak Umar karena yang bersangkutan melawan dengan menggunakan senjata tajam.
Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Paniai dengan nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim.
Umar ditangkap saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru.
Saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong. Namun, di rumah itu terlihat ada seseorang.
Ketika polisi hendak mendekati rumah itu, Umar melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang.
Polisi berusaha menangkap yang bersangkutan. Namun, pelaku malah balik menyerang dengan parang, kemudian petugas memberi tembakan peringatan.